Fatwa Ulama: Hukum Menjual Air Yang Dibacakan Ruqyah
Fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin
Soal:
Apa hukum syar’i terhadap penjualan air atau minyak zaitun yang dibacakan (ayat-ayat dan doa-doa ruqyah), atau hal lain yang semacamnya dengan harga tertentu? Perkara seperti ini dalam beberapa kejadian terkadang hanya bohongan saja.
Jawab:
Alhamdulillahi wahdah, washalatu was salaamu ‘ala man laa nabiyya ba’dah, waba’du
Realitanya, orang-orang yang biasa menjual air atau hal lain yang ditiupkan bacaan-bacaan semacam ini hanya sedikit sekali faidah dan manfaatnya. Karena ruqyah yang semacam ini, orang yang membacakan (ayat-ayat dan doa-doa) pada air atau yang lainnya tersebut tidaklah memaksudkannya kecuali untuk perkara duniawi dan maslahah pribadi. Orang yang menggunakannya tidak mendapatkan bahaya juga tidak mendapatkan manfaat.
Oleh karena itu kami nasehatkan untuk mencukupkan diri pada metode ruqyah yang biasa (bukan yang diperjual-belikan), yang diniatkankan untuk memberi manfaat bagi saudaranya sesama muslim dan menghilangkan gangguan darinya. Dan tidak perlu mengambil upah dari aktifitas ruqyah tersebut kecuali sekedar untuk biaya ganti air atau hal lain yang dibacakan ayat-ayat dan doa.
Demikian juga sebagai balasan dari ruqyah tersebut hendaknya jangan meminta berupa bayaran, jika mereka yang diruqyah memberikan bayaran dalam jumlah banyak hendaknya dikembalikan. Dan juga bagi orang yang sakit, kami nasehatkan jangan datang kepada mereka peruqyah yang tujuannya mencari harta, karena pengaruh ruqyahnya sedikit sekali. Wallahu a’lam.
Wabillahi at taufiq, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa alihi wa shahbihi wasallam.
Sumber: http://www.almoslim.net/node/162974
Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad
Soal:
Sekarang, sebagian orang praktisi ruqyah yang biasa menangani orang sakit, mulai mengundang orang-orang untuk datang ke rumah mereka. Bagaimana hukumnya?
Jawab:
Memberi manfaat bagi manusia itu baik, namun bukan dengan hal yang berlebihan atau hal yang tidak pantas seperti ini. Hal berlebihan ini bukanlah sesuatu yang baik. Bahkan terkadang sebagian mereka, karena saking banyak yang berobat kepadanya, sampai-sampai mereka harus membacakan ruqyah kepada beberapa orang sekaligus. Ini tidak beralasan sama sekali. Apalagi jika mereka menjual air yang sudah dibacakan ruqyah, ini juga merupakan hal yang berlebih-lebihan yang tidak baik.
Sumber: http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?p=187029
Fatwa Syaikh Shalih As Suhaimi
Dan diantara hal seharusnya dijauhi dari praktek ruqyah:
Yaitu sebagian orang menyibukkan diri menjual air yang sudah dibacakan ruqyah atau ditiupkan ruqyah padanya. Sampai-sampai ada yang mengklaim bahwa air-air tersebut dibacakan di bak air yang besar lalu dibungkus ke dalam kantong-kantong. Dan satu galon dihargai 70 real. Mereka mendeskripsikan jumlah air yang ada di bak tersebut di label yang ada di galon. Dan juga mencantumkan harga di sana yang merupakan harta batil yang diambil tanpa hak.
Dan sebagian lagi memiliki cara yang berbeda. Mereka menjual-belikan minyak zaitun (yang sudah dibacakan ruqyah). Sampai-sampai orang-orang sekarang jadi ghuluw dalam hal ini. Yaitu, terjadi fitnah. Mereka menyediakan jutaan pak minyak zaitun tersebut dan menjualnya dengan harga yang berlipat-ganda karena diklaim minyak ini sudah dibacakan ruqyah.
Sumber: http://bayenahsalaf.com/vb/archive/index.php/t-13141.html
Fatwa Syaikh Muhammad Al Imam
Soal:
Pertanyaan dari Perancis: apakah boleh seseorang meruqyah pada air memercikannya (kepada orang sakit) dalam rangka komersil? Ataukan ini termasuk bid’ah? Apakah boleh meruqyah air lalu menjualnya?
Jawab:
Air yang sudah dibacakan ruqyah kemudian dipercikkan kepada bagian tubuh yang diperkirakan terkena gangguan sihir, ini boleh hukumnya.
Adapun menjual air yang sudah dibacakan ruqyah, ini bukanlah perkara yang disyariatkan. Ini termasuk sikap tawassu’ (berlebih-lebihan) yang sama sekali tidak ada kebutuhan untuk itu. Sangat mudah bagi setiap orang untuk membeli air dan datang kepada peruqyah mana saja.
Intinya, tidak boleh menjual air yang sudah dibacakan ruqyah. Cukup dengan air biasa yang sudah ada saja. Dan tidak ada kebutuhan untuk menjual air yang dibacakan ruqyah.
Andai kami mengetahui ada orang yang melakukan seperti ini, kami tidak akan mau diruqyah olehnya selama-lamanya. Dan kami tidak setuju dan tidak mengizinkan perbuatan ini.
Dan ini dapat dipahami bahwa fenomena sebenarnya hanya membuat hal-hal yang prospek untuk diperdagangkan saja. Dan sebagian orang bahkan mengemas air semacam ini dalam tangki-tangki dan mengklaim bahwa itu air yang sudah dibacakan ruqyah pada tidak.
Sumber: http://www.sh-emam.com/show_fatawa.php?id=592
***
Penyusun: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Gempa Dalam Islam, Kitab Al Fitan, Kitab Dakwah, Doa Setelah Shalat Tasbih
Artikel asli: https://muslim.or.id/23842-fatwa-ulama-hukum-menjual-air-yang-dibacakan-ruqyah.html